Polisi: Saat Jadi Saksi, Keterangan Jessica Tak Sesuai Fakta


JAKARTA - Jessica Kumala Wongso ditangkap penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica akan diperiksa untuk mengonfirmasi sejumlah keterangan yang dirasa tak sesuai fakta.

"Keterangan J, pada saat diperiksa sebagai saksi, keterangan sangat inkonsisten dan tidak bersesuaian dengan fakta yang kami miliki. Itu saat pemeriksaan sebagai tersangka akan kami konfirmasi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/1/2016).

Polisi akan kembali menanyai Jessica terkait fakta-fakta kematian Mirna. Konsistensi jawaban Jessica akan diuji.

"Apakah sama keterangan sebagai saksi, atau dia berikan keterangan lain. Kalau saksi dia disumpah dengan kitab agama masing-masing. Dia harus berbicara tidak boleh bohong. Kalau sebagai tersangka boleh mengingkari karena punya hak ingkar. Silakan saja," ujar Krishna.

Soal penahanan Jessica, Krishna mengatakan akan dipertimbangkan setelah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Nanti akan kami pertimbangkan setelah BAP. Ini 1 x 24 jam setelah penangkapan," ujarnya.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 29 Januari pukul 23.00 WIB. Ia kemudian diamankan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Hotel Neo kamar 822 pada pukul 07.45 WIB. Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Herry Heryawan.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

Post Comment

0 comments: