Dokter Lapas Klas I Surabaya di Porong Diamankan Jual Narkotika Golongan III
KORANNEWS - Seorang dokter yang berdinas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diamankan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Dokter tersebut diduga menjual narkotika golongan III di tempat praktiknya.
Dokter itu adalah dr Heriyanto Budi. Sehari-hari, Heriyanto bertugas sebagai dokter di Lapas Klas I Surabaya di Porong.
"Iya, memang benar. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," ujar Kepala BNNK Surabaya AKBP Suparti kepada detikcom, Selasa (12/1/2016).
Barang bukti narkotika golongan III berupa pil sudah diamankan BNNK Surabaya. Jumlahnya pun cukup banyak. "Barang buktinya berupa pil yang merupakan narkotika golongan III. Sudah kami amankan," lanjut Suparti.
Dari informasi yang dihimpun, Heriyanto menjual langsung pil narkotika golongan III ini ke pasiennya. Padahal cara penggunaan pil sebagai terapi bagi para pecandu itu dilakukan dengan cara diletakkan di bawah lidah. Tetapi oleh Heriyanto, pil itu langsung dikonsumsi pasien.
Adanya peredaran pil tersebut diendus BNNK Surbaya. Berdasarkan temuan itu, BNNK yang melakukan penyelidikan akhirnya mengarah ke tempat praktik Heriyanto yang ada di kawasan Jemur Andayani.
Tempat praktik itu pun digerebek dan Heriyanto digelandang ke kantor BNNK Surabaya beserta barang bukti.
Post Comment
0 comments:
Post a Comment