Muncikari dan 4 Anak Buahnya Ditangkap di Diskotek di Medan


KORANNEWS - Seorang wanita muncikari berinisial JF (27) dicokok polisi di sebuah tempat hiburan malam karena menjual 4 anak buahnya kepada lelaki hidung belang. Masing-masing korban ini akan mendapatkan Rp 1,5 juta per short timenya.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (11/1/2016). Pelaku dan korban pun hanya bisa menutup wajahnya dengan sebuah kertas. Sementara, di antara korban itu ada yang menangis tersedu-sedu.

"Keempat korban itu berinisial LK (23), MO (25), F (27) dan T (21). Mereka kita amankan beserta muncikarinya di diskotek ketika transaksi. Pelaku sudah menjalankan aksinya 4 bulan yang lalu," ujarnya.

Penangkapan itu bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwasannya ada tindak perdagangan orang. Petugas pun langsung menuju ke lokasi dan melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat.

Di situ, petugas mendapatkan korban dan muncikari di sebuah ruangan di diskotek seterusnya mereka diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumut.

Berdasarkan pemeriksaan, dalam sekali transaksi ini, si muncikari mendapatkan upah Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Selain itu, petugas juga turut mengamankan beberapa unit telepon genggam, alat kontrasepsi dan uang tunai Rp 1 juta.

"Rencananya, para korban akan dibawa ke sebuah hotel usai dari room diskotek. Jadi, muncikari ini yang koordinirnya. Saat ini, pemeriksaan korban tidak ada indikasi narkoba," terang Helfi.

Sementara itu, si muncikari ketika ditanya wartawan membantah telah menjual korban. "Aku ga menjual, orang itu (korban) yang minta tolong carikan pria," akunya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahu penjara.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

Post Comment

0 comments: