Perusahaan e-commerce bermodal di atas Rp 10 M boleh dikuasai asing
KORANNEWS - Selain industri karet dan gula, pemerintah juga membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Asing (PMA) pada sektor industri retail jual beli online atau e-commerce secara penuh. Industri e-commerce juga diharuskan melakukan kemitraan untuk bisa investasi 100 persen.
"Kalau e-commerce 100 persen (PMA) dengan ketentuan melakukan kemitraan," ujar kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (18/1).
Kendati demikian, sektor e-commerce yang termasuk dalam market place atau situs penjual wajib diminta untuk menjual produk dalam negeri. Untuk market place, pemerintah juga memberikan porsi 100 persen untuk asing.
"Kalau market place karena itu ada ketentuan yang terkait dengan produk yang diperdagangkan, itu masih ada catatan. Tapi kemungkinan akan sama dengan e-commerce, 100 persen tapi dengan mengharuskan kemitraan," jelas dia.
Dia menambahkan perusahaan e-commerce yang diperbolehkan asing memiliki saham hingga 100 persen memiliki syarat-syarat. Salah satunya, perusahaan e-commerce tersebut harus investasi diatas Rp 10 miliar.
"Kalau untuk yang start up atau yang kecil, dengan investasi di bawah Rp 10 miliar itu tidak dikeluarkan. Karena dalam UU Nomor 20 tentang UMKM memang Rp 10 miliar itu ketentuan untuk UMKM. Jadi bidang usaha apapun yang terbuka kalau dia masuk di bawah Rp 10 miliar pasti tertutup (asing)," pungkas dia.
Post Comment
0 comments:
Post a Comment