30 Warga Asing yang Ditangkap di Bandung Terlibat 3 Jenis Kejahatan


koranpoker.com 
KORANNEWS - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menangkap 30 warga asal Taiwan di sebuah rumah mewah di Komplek Setra Duta E-3 Nomor 8, Jalan Setra Duta Raya, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, kemarin.

Mereka diamankan terkait perkara sindikat internasional narkotika (Hongkong, Taiwan, Cina, dan Indonesia). Namun, di luar dugaan, polisi menemukan ada kejahatan lain yang mereka dilakukan.


Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, selain bisnis narkotika, para pelaku juga diduga kuat menjalankan bisnis penipuan (cyber crime) serta terlibat perkara yang menyangkut keimigrasian.

"Di luar dugaan, di sini terjadi kejahatan di luar narkoba, yaitu cyber crime penipuan yang dilakukan kelompok warga negara asing yang sedang kita dalami dan masalah keimigrasian," kata Budi di lokasi penggerebekan, Kamis (27/8/2015).

Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya sejumlah perangkat komputer lengkap dengan antena penguat sinyal. Detailnya seperti apa, Budi mengaku tidak bisa menjabarkan.

"Jadi ini masih dalam pengembangan awal, belum bisa buka lengkap, karena masih dalam pemeriksaan. Saya harap sabar dan menunggu. Secara berjenjang bisa mengikuti perkembangan," tutur dia.
 Menurut Budi, polisi akan memilah tiap perkara yang dilakukan para warga negara asing itu. "Nanti akan dipilah, cyber crime sendiri, imigrasi sendiri, narkoba juga sendir," ucap dia.
Berdasarkan pantauan Kompas.com siang ini, di lokasi penggerebekan, polisi masih melakukan pemeriksaan kepada seluruh penghuni rumah. Sejumlah aparat bersenjata lengkap tampak terus berjaga di sekitar rumah berlantai tiga tersebut.

Dua unit mobil Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Bandung telah disiapkan. Rencananya, para terperiksa akan dibawa ke Jakarta hari ini. "Sementara mereka di sini akan direkonstruksikan dulu peran masing-masing, nanti kalau seluruhnya lengkap akan dibawa ke jakarta," kata dia.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti keseluruhan berupa 2,5 kilogram sabu, 260 butir psikotropika golongan IV, dan satu set alat hisap sabu.

Sementara untuk perkara cyber crime, polisi mengamankan 11 laptop, 27 unit telepon kabel, 30 unit sambungan internet (router), 30 bundel kertas rekapan tulisan Cina, 15 buku rekapan, enam unit handy talky, 27 unit meja dan kursi kerja, 65 unit telepon genggam, empat kamera pengaman, antena penguat sinyal, antena repeater dan antena point to point.

Dalam perkara imigrasi, polisi menemukan 192 paspor warga negara Taiwan, Cina, Vietnam dan Mongolia.


Sumber : Koran news




Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

Post Comment

0 comments: