Wanda dinyatakan melanggar pasal 362 dan 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut Wanda dengan hukuman selama 18 tahun penjara.
"Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dan pencurian. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya di ruang sidang VI PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (25/8/2015).
Hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis tersebut yaitu karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga dan tidak berperikemanusiaan. Sementara hal meringankan yaitu karena terdakwa menyesali dan menyakui perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Wanda melalui kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir dengan putusan itu. Begitu pula dengan JPU.
Seperti di surat dakwaan diceritakan Wanda yang merupakan mantan pacar Yusi terlibat ribut dengan korban sebelum kemudian Wanda mencekik Yusi hingga tewas. Pemicu pertengkaran yaitu karena Yusi menanyakan perihal cincin yang dipinjam Wanda serta soal status hubungan mereka.
Dijelaskan bahwa Wanda sebelumnya pacaran dengan Yusi dimana Wanda pernah meminjam sebuah cincin milik Yusi yang kemudian oleh Wanda cincin tersebut dijual untuk kepentingan pribadi.
Yusi menagih pada Wanda untuk mengembalikan cincin. Kemudian Wanda dan Yusi pun janjian untuk bertemu pada Rabu 25 Februari 2015 sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Cipagalo. Yusi datang dengan mengendarai motor Vario. Keduanya kemudian mencari cincin, namun cincin yang dimaksud tidak ada yang sesuai hingga kemudian pukul 17.30 WIB Yusi dan Wanda pergi ke masjid yang berada di Jalan Golf.
Saat itu Yusi menanyakan hubungan pacaran antara dirinya dengan Wanda yang tidak jelas. Kemudian Wanda mengajak Yusi ke untuk pergi ke Kuburan Cina Cikadut.
Di sana, Yusi kembali menanyakan keberadaan cincin yang dipinjam oleh Wanda serta menanyakan hubungan pacaran dirinya dan Wanda.
Antara Wanda dan Yusi terlibat pertengkaran. Wanda yang emosi kemudian mendorong badan Yusi hingga terjengkang. Setelah jatuh terlentang, Wanda membuka jaket yang dikenakan korban dan menarik kerudungnya dengan maksud untuk ditutupkan ke muka dan leher Yusi sambil tangannya mencekik leher Yusi dan menahan tangan Yusi. Wanda baru berhenti setelah memastikan Yusi tak lagi bernapas.
Sumber : Koran news
Post Comment
0 comments:
Post a Comment