KORAN NEWS - Sadis dan brutal. Begitulah aksi pengeroyokan terhadap Muhammad Kurnia alias Mumuh (44) yang terekam kamera CCTV. Nyawa korban tak tertolong lantaran mengalami luka parah. Begini pengakuan mengerikan yang blak-blakan diungkapkan pelaku.
Insiden maut itu terjadi di depan tempat pijat Premium Spa, Jalan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Rabu (12/8/2015), sekitar pukul 22.30 WIB. Mumuh tak berdaya lantaran dikeroyok tujuh pria secara keji.
"Kami semua dalam kondisi mabuk," ucap DI, salah satu pelaku, kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin (7/9/2015).
DI tak sendirian. Dia bersama enam pelaku lainnya yaitu KHW alias Kakang, GY, TS, L, AKY dan KLY membantai Mumuh yang malam itu memakai jaket bertulis 'POLICE'.
DI mengaku diajak KHW alias Kakang menemui Mumuh yang saat itu menilang rekannya di Jalan Pungkur. Mumuh rupanya menyamar sebagai polisi.
"Saya tanya kartu anggota polisinya. Tapi ternyata korban enggak bisa memperlihatkan. Langsung saja kami keroyok korban," ujar DI.
Sejumlah pelaku memukul dan menendang Mumuh. Ada juga yang menghantamkan batu dan helm ke kepala korban. "Saya melindas kepala korban menggunakan sepeda motor. Satu kali saya lindas. Kalau Kakang yang menggorok korban. Ya kami semua (tujuh pelaku) anggota Brigez," tutur DI.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol sempat memperlihatkan tayangan video berupa rekaman kamera CCTV. Nampak jelas tubuh lemas Mumuh dihempaskan dan dilindas motor saat terkapar sekarat di tengah jalan raya dua arah tersebut. Terlihat dalam rekaman itu situasinya ramai seliweran kendaraan roda dua dan empat.
"Sadis ini. Bahkan pelaku sempat memberhentikan mobil dan sepeda motor. Seolah pelaku ingin memperlihatkan aksinya kepada pengendara," ucap Yoyol.
Beberapa hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap empat pelaku masing-masing DI, GY, TS dan L. Sementara KHW alias Kakang ditembak mati karena melawan polisi yang hendak menyergapnya di Jalan Peta, Kota Bandung, Senin pagi (7/9/2015). Dua pelaku lainnya, AKY dan KLY, masih diburu polisi.
Berkaitan kasus tersebut, polisi menyita barang antara lain berupa batu bata, pisau dan sepeda motor. Para pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) jo Pasal 170 ayat (3) huruf e jo pasal 338 KUH Pidana. Ancaman hukumannya maksimal kurungan penjara seumur hidup.
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post Comment
0 comments:
Post a Comment