Pemerintah Tak Atur Tarif Uber dan GrabCar


KORANNEWS - Pemerintah memberikan serangkaian aturan kepada Uber dan GrabCar yang harus dipenuhi hingga 31 Mei mendatang. Uber dan GrabCar bisa menjadi badan hukum atau bekerjasama dengan badan hukum, yayasan, atau koperasi yang memiliki izin transportasi.

Dalam keterangan pers di Kemenko Polhukam, Kamis (24/3/2016), Uber dan GrabCar tidak akan dikenakan batasan tarif. Di taksi konvensional ada batas bawah untuk tarif taksi.

"Kalau nanti tetap menggunakan aplikasi online, itu kan sistemnya kendaraan umum yang bertransaksi berdasarkan reservasi. Jadi masuk kategori kendaraan sewa. Kendaraan sewa tidak ditentukan tarifnya oleh pemerintah. karena berdasarkan perjanjian. Kalau lebih murah, ya yang punya track bisa memperbaiki diri," jelas Jonan, Kamis (24/3/2016).

"Kalau rental itu tidak diatur tarifnya, karena tarif berdasarkan perjanjian, kalo rental lho ya," tegas dia.

Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

Post Comment

0 comments: