Kisah EF, Primadona yang Dibunuh secara Sadis oleh Para Pemburu Cintanya


Berita Terkini,Korannews - Teka-teki mengapa EF (19), seorang karyawati di Tangerang, dibunuh secara sadis oleh ketiga tersangka, yakni RA (16), Rahmat Arifin, dan Imam Hapriadi, akhirnya terkuak.

EF merupakan primadona yang banyak disukai laki-laki di sekitaran tempat tinggalnya. Ketiga pelaku pembunuh dan pemerkosa EF merupakan sederet pria yang mengagumi korban.

"Saat pemeriksaan dilakukan, RA mengaku sendiri bahwa korban banyak disukai laki-laki," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/5/2016).

Krishna mengatakan, RA tega membunuh korban lantaran EF tidak mau diajak bersetubuh karena takut hamil. Sementara itu, Arifin memerkosa dan ikut membunuh korban lantaran kesal sering dihina jelek oleh EF.

Tersangka lainnya, Imam, ikut membunuh dan sempat melukai wajah EF dengan garpu makan lantaran kesal cintanya bertepuk sebelah tangan dengan korban.

"IH ini kesal dengan korban karena sudah melakukan pendekatan berkali-kali, tetapi tidak direspons oleh korban," ucap Krishna.

Akhirnya, rasa sakit hati inilah yang mendasari ketiga tersangka kompak untuk membunuh korban dengan cara yang sadis. Padahal, ketiganya belum saling kenal sebelumnya.

Hal ini sesuai apa yang diperkirakan oleh kriminolog Reza Indragiri Amriel. Saat itu, Reza menduga penancapan gagang pacul itu dianggap karena dengan hanya membunuh tidak dapat memuaskan emosi para pelaku.

"Kekerasan berupa penganiayaan dilakukan karena pencabutan nyawa manusia dirasa tidak memuaskan atau melegakan luapan emosi pelaku," ujar Indra, Selasa.

Selain itu, Reza juga menyebut bahwa penancapan gagang pacul di salah satu bagian tubuh korban mengisyaratkan bahwa bagian tubuh itulah yang menyebabkan kemarahan pelaku.

"Gagang pacul di bagian tubuh korban merupakan signature. Dalam kesadisan, organ yang dirusak acap mencerminkan pemicu amarah dan agresi si pelaku," kata dia.

Menurut Reza, pembunuhan sadis yang dilakukan RA bersama kedua temannya terhadap EF sangat mungkin terjadi. Orang yang sakit hati disebut bisa saja melakukan hal-hal keji.

"Ya, sangat mungkin. Hati yang tersinggung, martabat yang dirusak, nama baik yang dihina dina," ujar Reza.

Akhirnya, meski mereka mengaku baru saling kenal, polisi telah menjerat ketiganya dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup kurungan penjara. Namun, bagi satu tersangka, RA, akan mendapat keringanan dengan mempertimbangkan faktor anak di bawah umur.

Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

Post Comment

0 comments: