Berita Terkini,Korannews - Komisaris Jenderal Anang Iskandar resmi mengakhiri masa tugasnya di Kepolisian Republik Indonesia setelah 34 tahun mengabdi. Ada pesan tegas yang disampaikan Anang kepada Irjen Ari Dono Sukmanto di masa akhir jabatannya sebagai Kabareskrim.
"Penegak hukum harus menyejahterakan masyarakat, jangan menyengsarakan," kata Anang dalam pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (31/5/2016).
Anang meminta kasus-kasus yang semasa jabatannya belum tuntas, dapat diselesaikan di masa kepemimpinan Ari Dono Sukmanto.
"Selesaikan kasus yang ditinggalkan dan lakukan pengawasan kepada penyidik. Tentunya tanpa membuat gaduh karena ini terkait juga dengan perekonomian bangsa dan negara. Karenanya, tetap letakkan hati sebagai panglima penuntasan kasus," kata Anang.
Dalam kepemimpinannya, Anang menyebut beberapa kejahatan yang berhasil diungkap. Antara lain kasus korupsi, kejahatan pencucian uang, perdagangan orang, kejahatan siber, narkotika, serta pemalsuan yang merugikan daya saing produk nasional.
Selain itu juga beberapa kebijakan telah dilakukan Polri mulai dari mengawal pembangunan dari 225 proyek nasional, optimalisasi pajak hingga dana desa.
Hari ini, tongkat estafet Kabareskrim resmi berpindah ke tangan Irjen Ari Dono berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/1314/V/2016 tanggal 27 Mei 2016. Anang selanjutnya memasuki pensiun di Mei 2016 ini.
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post Comment
0 comments:
Post a Comment