Juru Bicara Presiden, Johan Budi, menjelaskan proses pergantian Kapolri merujuk pada Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Penunjukan calon Kapolri sepenuhnya menjadi wewenang dan hak prerogatif Presiden. Ia juga mengatakan bahwa presiden memilih Tito Karnavian karena menilai ia mampu memperbaiki kualitas penegakan hukum di Tanah Air, terutama terhadap kejahatan luar biasa (terorisme, narkoba, korupsi, dll).
Siapa Komisaris Jenderal Tito Karnavian? Info selengkapnya dapat dilihat pada infografis berikut.
Post Comment
0 comments:
Post a Comment