"Di mal itu enggak boleh merokok. Makanya nanti kami tangkap, kami (bisa) cabut SLF-nya (sertifikat layak fungsi)," ujar Ahok di Balai Kota saat diminta tanggapan oleh wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2015).
Ahok menyebut kebijakan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Selain itu juga dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Ada pula Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakkan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. Berdasarkan peraturan itu disebutkan kawasan yang harus bebas rokok antara lain fasilitas kesehatan, gedung pemerintahan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum dan angkutan umum.
Post Comment
0 comments:
Post a Comment