Kasubag Humas Polrestabes, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Husnaeni, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi ketika tersangka setelah berpesta miras dengan pamannya, Yusrianto (29) dan ketiga rekannya.
Saat mabuk, tersangka tidur bersama pamannya di depan televisi. Sementara itu, SU tidur di kamarnya menggunakan kelambu.
"SU sempat keluar kamar menuju toilet. Saat kembali ke tempat tidur, SU merasa ada yang menggerayanginya. Awalnya dikira suaminya dan dia pasrah. SU hanya mengatakan kepada suaminya, dirinya lagi capek dan tidak ingin diganggu. Belakangan, SU sadar ketika memegang pundak orang yang dikira suaminya, ternyata kurus. Spontan SU berteriak memanggil suaminya," ungkap Andi, Kamis (27/8/2015).
Seketika itu pula, lanjut Husnaeni, saat korban berteriak, tersangka langsung melarikan diri keluar dari rumah.
"Saat ini pelaku sementara diproses. Dia diancam pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambahnya.
Post Comment
0 comments:
Post a Comment