KORAN NEWS - Pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad meminta perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menjadikan dirinya berstatus tersangka, dihentikan. Samad menyebut perkaranya tidak layak diteruskan ke persidangan.
"Karena ini kan kasus yang nuansanya bernuansa kasus yang tidak ada diada-adakan. Oleh karena itu, menurut saya sangat tidak adil kalau kasus kita dilimpahkan ke pengadilan, harus dihentikan. Jadi bukan masalah takut atau nggak takut. Tapi justru saya menganggap bahwa kalau kasus kita dilimpahkan ke pengadilan, itu tidak adil. Karena ini kasus yang diada-adakan, yang orang sekarang bahasanya dikriminalisasi," kata Samad usai berkunjung ke Litbang KPK di Gedung Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (6/10/2015).
Dia mengaku menghormati kerja penegak hukum di Polda Sulselbar dalam menangani perkaranya. Namun Samad menegaskan perlu terobosan hukum agar proses hukum tidak merugikan pihak yang tidak melakukan dugaan pidana.
"Kita hormati aparat penegak hukum melakukan itu. Tapi kalau, Anda tanya saya, bahwa kasus saya dan yang lain-lainnya itu tidak layak disidangkan," sambungnya.
Samad menegaskan, dirinya tidak melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan. "Jadi bukan masalah takut atau nggak. Bukan masalah dibuktikan atau tidak, bukan itu. Begini loh logikanya, kalau kamu tidak melakukan kejahatan terus kamu dibawa ke pengadilan untuk disidangkan karena tuduhan melakukan kejahatan, itu kan rasanya tidak adiln gitu loh. Bukan masalah nanti di persidangan kita buka. Bukan itu, tapi merasa ketidak adilan. Mau nggak kamu saya bawa ke pengadilan dituduh oleh sesuatu kejahatan?" tuturnya.
Menurut dia, perkara yang membelit koleganya Bambang Widjajanto termasuk Novel Baswedan juga layak dihentikan. "Iya sama aja sih menurut saya. Kalau menurut saya sama. Bukan cuma saya (yang kasusnya harus dihentikan, red) dan Pak BW, yang lain juga Novel. Saya sih pada posisi itu," tegasnya.
Perkara Samad yang disangka melakukan pemalsuan dokumen kependudukan sudah dilimpahkan dari Polda Sulselbar ke Kejari Makassar pada 22 September 2015.
Abraham Samad ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan oleh Polda Sulselbar pada 17 Februari lalu. Abraham dituding ikut serta membantu Feriyani Lim memalsukan KTP dan Kartu Keluarganya untuk keperluan pengurusan paspor.
Selain kasus Samad, saat ini juga menguat dukungan agar kasus Bambang yang juga pimpinan nonaktif KPK dihentikan dengan campur tangan Presiden Joko Widodo. Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menyatakan pemerintah tengah mengkaji usulan tersebut.
Pada Jumat (2/10) 67 akademisi yang terdiri dari berbagai universitas menyampaikan pernyataan sikap untuk meminta Presiden Jokowi turun tangan dalam kasus yang melibatkan Bambang. Keesokan harinya (3/10) di Sukoharjo, Jawa Tengah Jokowi langsung menanggapi dan menyebut permintaan akademisi itu sebagai masukan yang baik.
==========================================================================
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post Comment
0 comments:
Post a Comment