KORAN NEWS - Dewan Konsultatif Nasional Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan hukuman yang diberikan terhadap para pelaku kejahatan seksual anak belum benar-benar ditegakkan. Sehingga hal tersebut tidak memberikan efek jera.
"Kasus-kasus besar yang sudah terungkap tidak ada pengawasan yang tegas, bahkan beberapa pelaku yang dibebaskan dan sebagainya itu membuka peluang lebih besar lagi terhadap kekerasan seksual terhadap anak karena tidak ada efek jera," ujar Seto.
Hal itu dikatakan Seto seusai berkunjung ke rumah duka PNF (9), korban bocah pembunuhan yang meninggal dalam kardus, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Seto juga mengungkapkan bahwa pembebasan terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu memunculkan anggapan bahwa penegakan hukum tidak cukup kuat. Padahal, hukuman bagi paedofil yang tercantum dalam undang-undang disebut sudah setimpal.(BACA JUGA : Dua Saksi Potensial Diperiksa Terkait Bocah Tewas Dalam Kardus )
"(Pelaku) menganggap bahwa hukum yang diberikan kepada pelaku ini tidak cukup tajam dan sebagainya. Implementasinya di lapangan yang kurang karena hukum 15 tahun itu sudah setimpal, sementara hukuman itu belum dijalankan sama sekali," kata Seto.
Seperti diketahui, baru-baru ini kejahatan seksual terhadap anak marak terjadi. Bocah perempuan berinisial PNF (9) ditemukan meninggal dalam kondisi terikat oleh tali dan lakban serta mulutnya tersumpal oleh kain. (Baca: Ibu Bocah yang Ditemukan Tewas Dalam Kardus Trauma Berat)
Penemuan PNF berawal dari kecurigaan warga yang melihat kardus berisi benda yang mencurigakan, malam.
Warga semakin yakin isi dari kardus tersebut adalah mayat setelah melihat ada jari tangan di sela-sela kardus tersebut.
Polisi masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti. Polisi juga belum menentukan siapa tersangka pembunuh PNF.
===========================================================================
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post Comment
0 comments:
Post a Comment