KORANNEWS - Sub Direktorat Perlindungan Satwa Langka Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka bernama Anton karena memperjual-belikan sejumlah satwa yang dilindungi. Dalam aksinya, Anton menjual satwa langka tersebut dengan harga kisaran Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
"Harga variatif tergantung sulit tidaknya dicari, rata-rata harga antara Rp 1 juta sampat Rp 10 juta," kata Kasubdit I Kombes Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015) malam.
Sandi menjelaskan, Anton (28) ditangkap di kediamannya Desa Rawa Panjang, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat siang tadi. Rumah Anto itu sudah dijadikan sebagai tempat usaha penampungan dan penjualan berbagai satwa langka yang dilindungi.
Dari tangan Anto, polisi berhasil menyita barang bukti sejumlah satwa langka seperti seekor burung garuda (elang Jawa), tiga ekor burung elang brontok hitam, dua ekor elang brontok putih, seekor landak dan seekor linsang.
Sandi menuturkan, Anton menjual satwa-satwa langka itu dengan memanfaatkan jejaring internet.
"Ya basic mereka lewat online, group medsos mereka," ujar Sandi seraya mengatakan bahwa seluruh wilayah Indonesia rawan tempat satwa langka.
Sebelumnya, Anto yang ditangkap saat penggrebegan itu hanya pasrah diciduk polisi. Dia tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan berapa lama dia berbisnis binatang langka ini.
"Saya mendapat barang-barang ini dari pihak pemasok. Saya gak mau bicara sama wartawan," singkat Anto .
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post Comment
0 comments:
Post a Comment