KPK Kabulkan Permohonan Penyuap Anggota Komisi V DPR Jadi "Justice Collabolator"


Berita Terkini,Korannews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai justice collabolator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Abdul Khoir sebelumnya didakwa memberi suap kepada sejumlah anggota Komisi V DPR dan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/5/2016), Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa yaitu, disetujuinya permohonan terdakwa untuk menjadi justice collabolator.

"Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. Terdakwa juga sebagai justice collabolator yang telah disetujui pimpinan KPK pada 16 Mei 2016," ujar Jaksa Kristanti Yuni Purnawanti di Pengadilan Tipikor.

Dalam pendahuluan surat tuntutan, jaksa menilai Abdul Khoir bersedia memberikan keterangan dengan jujur dan tidak berbelit-belit.

Keterangannya juga sesuai dengan fakta dan membantu membongkar keterlibatan pelaku lain.

Meski demikian, jaksa meminta agar majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman berupa pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta bagi Abdul Khoir.

Ia dinilai telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap sejumlah penyelenggara negara.

Dalam surat dakwaan, Abdul Khoir dinyatakan menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR, yakni kepada Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P) sebesar 328.000 dollar Singapura dan 72.727 dollar AS, kepada Budi Supriyanto (Golkar) sebesar 404.000 dollar Singapura.

Kemudian, kepada Andi Taufan Tiro (PAN) sebesar Rp2,2 miliar dan 462.789 dollar Singapura dan kepada Musa Zainuddin (PKB) sebesar Rp4,8 miliar dan 328.377 dollar Singapura.

Uang juga diberikan kepada Kepala BPJN IX Maluku Amran HI Mustary, sebesar Rp16,5 miliar dan 223.270 dollar Singapura. Selain itu, sebuah ponsel seharga Rp 11,5 juta.

Pemberian uang tersebut dilakukan oleh Khoir untuk mengupayakan dana dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati dia sebagai pelaksana proyek tersebut.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

Post Comment

0 comments: