Pembahasan RUU Molor, Tahapan Pilkada Dikhawatirkan Terganggu
Berita Terkini,Korannews - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum juga menunjukkan tanda-tanda akan rampung.
Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2017.
"Kalau tidak bisa selesai minggu ini, tahapan pilkada pasti terganggu. KPU butuh kepastian untuk menyusun Peraturan KPU, Bawaslu juga begitu," kata Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Yandri mengatakan, pembahasan RUU Pilkada hingga saat ini masih berkutat di sejumlah isu. Misalnya keharusan anggota DPR, DPD dan DPRD yang maju pilkada untuk mundur.
Pemerintah ingin anggota DPR, DPD dan DPRD yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah mundur dari jabatannya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun, mayoritas fraksi di DPR memandang keharusan untuk mundur itu bisa menghambat calon potensial yang duduk di lembaga legislatif.
Selain itu, masih ada perdebatan terkait definisi politik uang, penguatan kewenangan Bawaslu, hingga syarat minimal kursi bagi parpol untuk mengusung calon.
"Kami akan melanjutkan pembahasan RUU Pikada siang ini. Harapan kami berjalan cukup lancar dan minggu ini bisa selesai," ucap Yandri.
Post Comment
0 comments:
Post a Comment